Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru
Kami, segenap jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan ini menyatakan komitmen untuk:
Menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan.
Menyediakan layanan inovatif, seperti mobil layanan pajak keliling, untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan perpajakan, khususnya di wilayah terpencil.
Menerapkan sistem pembayaran digital, seperti QRIS, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak secara cepat dan aman. Mempermudah proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) melalui aplikasi online seperti SmartGov, CityGov, dan Amplang, sehingga masyarakat dapat mengurus NPWPD dengan mudah dan efisien.
Melakukan pendekatan proaktif dengan mengadakan operasi sisir PBB-P2 dan pelayanan jemput bola ke desa-desa, guna memastikan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa hambatan.
Menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan, serta menindaklanjuti setiap pengaduan dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.