Tentang Kami 

Tentang Kami
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru adalah instansi pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bapenda bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber PAD lainnya yang sah.

Sejarah Bapenda Kabupaten Kotabaru

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru dibentuk sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring waktu, Bapenda telah menunjukkan kinerja yang signifikan, termasuk pencapaian pendapatan tertinggi sepanjang sejarah pada tahun 2022 sebesar Rp1,79 triliun, melampaui target APBD sebesar Rp1,75 triliun .

Komitmen dan Inovasi

Bapenda Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Inovasi seperti mobil layanan pajak keliling telah diperkenalkan untuk menjangkau wajib pajak di wilayah pedesaan yang sulit diakses . Selain itu, implementasi aplikasi “Saijaan” memudahkan masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara online, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

Peran Bapenda Kabupaten Kotabaru

  1. Perumusan Kebijakan Pendapatan Daerah
    Merumuskan dan menetapkan kebijakan strategis di bidang pendapatan asli daerah untuk mendukung target pembangunan daerah.

  2. Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    Mengelola penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah secara efektif dan efisien.

  3. Pelayanan dan Edukasi Pajak
    Memberikan pelayanan prima dan edukasi kepada wajib pajak agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

  4. Inovasi Pelayanan
    Menerapkan teknologi informasi dan layanan inovatif, seperti aplikasi online dan mobil layanan pajak keliling, untuk mempermudah akses masyarakat.

  5. Pengawasan dan Penegakan Peraturan Pajak
    Melakukan pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum terkait kewajiban perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

  6. Koordinasi dengan Stakeholder
    Bekerja sama dengan instansi terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk sinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.