tupoksi

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta pengelolaan umum dan kepegawaian;
  • Bidang Pajak Daerah I mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di Bidang Pajak Daerah I (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah dan Retibusi Daerah) yang meliputi sub pendaftaran dan pendataan I, sub pemeriksaan dan penetapan I dan sub pengolahan data dan informasi I;
  • Bidang Pajak Daerah II mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang pajak daerah II (PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Parkir) yang meliputi sub pendaftaran dan pendataan II, sub pemeriksaan dan penetapan II dan sub pengolahan data dan informasi II;
  • Bidang Penagihan mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas di Bidang Penagihan yang meliputi sub penagihan dan perhitungan, sub pertimbangan dan restitusi dan sub pembukuan, verifikasi dan pelaporan;
  • Bidang Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah Lainnya, Dana Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang pengembangan pajak dan retribusi daerah, pendapatan asli daerah lainnya, dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pengembangan pajak dan retribusi daerah, sub bid dana transfer, pendapatan asli daerah lainnya dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta sub pembinaan dan pengawasan.