Tupoksi  Tupoksi  Tupoksi 

Tupoksi
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok Bapenda Kotabaru 

Melaksanakan pengelolaan dan optimalisasi pendapatan asli daerah, termasuk pajak dan retribusi daerah, melalui perumusan kebijakan teknis, penagihan, pengawasan, pembukuan, serta pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Bupati dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah secara efektif dan efisien.

Fungsi Bapenda Kotabaru

  1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Teknis: Menyusun dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perpajakan daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya.

  2. Pengkajian dan Pengembangan Peraturan Perundang-undangan: Melakukan pengkajian, analisis, evaluasi, dan pengembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan daerah.

  3. Pengelolaan Pendapatan Daerah: Melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya.

  4. Perhitungan dan Penetapan: Melaksanakan perhitungan dan penetapan pajak daerah dan retribusi daerah.

  5. Penagihan dan Pembukuan: Melaksanakan penagihan, pembukuan, dan pelaporan atas penerimaan pendapatan daerah.

  6. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

  7. Pembinaan dan Koordinasi: Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah.

  8. Pelaksanaan Tugas Lainnya: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.