Kotabaru, RadarTipikor.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah menyampaikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak sarang burung walet mencapai 1,13 miliar. Jumat, 18 November 2022
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru H Ahkmad Rivai mengatakan, Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu jenis Pajak Daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.975.862.000,-.
“Dengan jumlah 69 wajib pajak untuk tahun 2022 hingga tanggal 17 November 2022 Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp.1,132.780.880,- atau 116,08%, dan ini masih belum optimal untuk menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kecamatan.” Ujar Rivai
Sementara itu, belum lama tadi Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si telah menerima rombongan pejabat BPKAD Kabupaten Balangan dalam rangka kunjungan kerja terkait dengan pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet di Kotabaru. (Diskominfo/HH)