TAPPING BOX SEBAGAI INSTRUMEN DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH

Muhammad Yanuar Mohendra Senin, 03 Juni 2024 22 Kali

Kotabaru – Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah merupakan satu upaya dalam meningkatkan aspek tata kelola keuangan daerah dan potensi pendapatan daerah dengan mendorong transaksi keuangan secara elektronik melalui pemanfaatan teknologi digital.

Dalam rangka mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dengan pembayaran pajak daerah melalui berbagai kanal pembayaran secara digital salat satunya dengan menggunakan alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) dirumah makan atau restoran, hotel dan usaha di Kabupaten Kotabaru untuk meningkatkan kepatuhan wajin pajak dalam membayar pajak daerah.

Sosialisasi pemasangan tapping box telah dilakukan, baik dengan mengundang para pengusaha, maupun mendatangi langsung tempat usaha, serta komunikasi persuasif dengan mengedepankan komunikasi tentang perlunya pemasangan tapping box bagi pengusaha, pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya sosialiasi tentang pemanfaatan alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box), diharapkan wajib pajak dapat memahami kegunaan dan manfaat alat perekam data transaksi sebagai media dalam memudahkan wajib pajak dalam mencatat usahanya beserta pajak restoran yang melekat di dalam transaksi tersebut.

Pemasangan alat perekam data transaksi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya. Selain itu, data dari alat perekam data transaksi ini dapat digunakan untuk memantau transaksi wajib pajak sehingga dapat diketahui potensi pajak yang akan diterima pemerintah daerah.

Proses pemasangan alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) mengalami berbagai hambatan diantaranya adalah kurangnya kesadaran wajib pajak sehingga cenderung menolak untuk dipasang alat perekam data transaksi. Dalam hal ini untuk melakukan pendekatan ke wajib pajak, Bidang Pajak Daerah I dan UPTD Bapenda melakukan pendekatan intensif secara berkala sekaligus melaksanakan sosialisasi pemenfaatan alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box). Ke depan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang menggunakan alat perekam data transaksi sehingga penerimaan pajak daerah dapat dikelola dan dioptimalkan sehingga dapat  mencapai target pendapatan daerah dari sektor pajak.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait