BAPENDA DAN UPPD KOTABARU BERSINERGI OPTIMALKAN PAJAK DAERAH

Muhammad Yanuar Mohendra Selasa, 14 Februari 2023 22 Kali

KabarKalimantan, Kotabaru – Tercapainya target Dana Bagi Hasil Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebelum berakhirnya Tahun Anggaran memberikan dampak positif terhadap pembiayaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai, M.Si ketika mengunjungi Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru yang merupakan UPT Badan Pengelola Keuangan Provinsi Kalimantan Selatan belum lama tadi.

Ia juga mengatakan kedatangan ke UPPD Kotabaru dalam upaya membangun sinergitas dan koordinasi terkait dengan peningkatan optimalisasi pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan memberikan dampak kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru berupa Dana Bagi Hasil Pajak.

Adapun Dana Bagi Hasil Pajak tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAT), dan Pajak Rokok.

Untuk target Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar sebesar Rp 115.820.224.231 dan capaiannya terealisasi pada awal Desember 2022 sebesar Rp 184.136.790.950 atau 158,99%.

Adapun capaian DBH tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditargetkan sebesar Rp 9.114.749.727 terealisasi sebesar Rp 13.630.123.015 (149,54%); Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditargetkan sebesar Rp.14.340.088.231,00 terealisasi sebesar Rp.14.760.781.589,00 (102,93%); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditargetkan sebesar Rp.81.422.306.322,00 terealisasi sebesar Rp.140.928.193.517,00 (173,08%); Pajak Air Permukaan yang ditargetkan sebesar Rp.214.113.291,00 terealisasi sebesar Rp.262.237.625,00 (122,52%); dan Pajak Rokok yang ditargetkan sebesar Rp.10.728.966.660,00 terealisasi sebesar Rp.14.555.355.204,00 (135,66%).

Menyikapi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan diterapkan pada 01 Januari 2024 selain pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi juga ditambah lagi Pajak Alat Berat dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan. Untuk itu dalam upaya peningkatan Optimalisasi Pajak Daerah perlunya saling berkoordinasi dan bersinergi Bapenda Kotabaru dengan UPPD Kotabaru baik dalam hal sosialisasi maupun monitoring dan pengawasan bersama kepada wajib pajak, jelas Rivai.

 

 



Ardiansyah
https://redkal.com/2022/12/18/bapenda-dan-uppd-kotabaru-bersinergi-optimalkan-pajak-daerah/


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait