DI BAWAH KEPEMIMPINAN BUPATI SAYED JAFAR, DBH PAJAK PROVINSI 2022 UNTUK KOTABARU JADI YANG TERTINGGI

Muhammad Yanuar Mohendra Selasa, 14 Februari 2023 19 Kali

KabarKalimantan, Kotabaru – Capaian Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022 sebesar Rp 115,82 miliar terealisasi sebesar Rp 184,13 miliar atau 158,99%.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai usai melakukan evaluasi terhadap penerimaan pendapatan daerah untuk tahun 2022 belum lama tadi.

Penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi tersebut untuk tahun 2022 merupakan tertinggi selama H Sayed Jafar menjabat Bupati Kotabaru dibanding kepala daerah periode sebelumnya yaitu sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang yaitu Rp 99.830.611.940 (2021), Rp 101.784.157.851 (2020), Rp 136.929.218.576 (2019), Rp 113.499700.290 (2018), Rp 99.965.272.979 (2017) dan Rp 92.355.053.183 (2016).

“Keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan ini merupakan wujud kebersamaan dan kekompakan seluruh personil Bapenda, dukungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru baik eksekutif maupun legeslatif, koordinasi dan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru,” tegas Rivai.

Pelaku usaha yang terkait dengan pungutan Pajak Daerah Provinsi baik melalui evaluasi maupun pengawasan serta dorongan menggunakan mobilitas angkutan bernomor polisi Kotabaru dan kepedulian wajib pajak terhadap penyetoran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Untuk target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari DBH Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dialokasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 115.820.224.231 dan capaiannya terealisasi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 184 136.790.950 atau 158,99%.

Adapun capaian penerimaan Pendapatan Daerah tersebut meliputi capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 13.630.123.015 atau 149,54% dari targer sebesar Rp 9.114.749.727, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) capaiannya sebesar Rp 14.760.781.589 atau 102,93% dari target sebesar Rp 14.340.088.231, pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) capaiannya sebesar Rp 140.928.193.517 atau 173,08% dari target sebesar Rp 81.422.306.322, pajak Air Permukaan (PAP) capaiannya sebesar Rp 262.337.625,00 atau 122,52% dari target sebesar Rp 214.113.291 dan Pajak Rokok capaiannya sebesar Rp 14.555.355.204 atau 135,66% dari target sebesar Rp 10.728.966.660.

“Kami berharap pada tahun 2023 akan terjadi peningkatan secara signifikan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Keuangan Daerah dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi pada 22 Desember 2022 terutama objek pajak terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan dengan ruang lingkup sosialisasi fasilitas pendataan dan penggalian potensi, pendampingan pemungutan serta intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah,” harapnya.

 

 

 

Ardiansyah
https://redkal.com/2023/02/05/di-bawah-kepemimpinan-bupati-sayed-jafar-dbh-pajak-provinsi-2022-untuk-kotabaru-jadi-yang-tertinggi/


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait