KEPALA BAPENDA KOTABARU AKHMAD RIVAI SOROTI SISTEM PENARIKAN RETRIBUSI PARKIR PINGGIR JALAN

Muhammad Yanuar Mohendra Senin, 26 Juni 2023 15 Kali

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Akhmad Rivai,  menyoroti transaksi pemungutan retribusi pakir pinggir jalan.

Hal itu menyusul tidak digunakannya karcis saat melakukan transaksi penarikan.

Menurut Rivai, penggunaan karcis sebagai alat bukti sah saat melakukan pemungutan dan sekaligus sebagai alat kontrol pendapatan daerah agar tidak 'bocor'.

Dia pun meminta Dishub melakukan penertiban kepada petugas-petugas parkir di pinggir jalan agar tertib penggunaan karcis, selain penggunaan atribut yang lengkap.

"Karcis alat yang legal, makanya karcis parkir dikeluarkan Dispenda itu sudah porporasi," jelas Rivai kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (21/6/2023).

Lanjut dia, karcis yang diporporasi pihaknya adalah sebagai pengendalian pendapatan.

Sebagaimana yang telah diberlakukan di Lapangan Siringlaut, tempat parkirs khusus itu diberlakukan sistem portal agar pendapatan tidak 'bocor'.

"Kami surati lagi Dishub terkait fungsi kontrolnya," ucapnya.

Retribusi penyediaan parkir di tepi jalan yang masuk dalam jasa umum, ditarget pendapatan Rp 250 juta per tahun sesuai perhitungan dan telah input Dishub.

Namun diharapkannya agar pendapatan bisa meningkat, maka tetap ada kontrol dengan penggunaan karcis.

"Sampai hari ini pendapatan Rp 100 jutaan atau 40,23 persen. Kalau tempat khusus (parkir Siringlaut) target Rp 396 juta, realisi Rp 202 juta atau 51,03 persen," pungkas Rivai.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan melalui Kabid Lalu Lintas, Baskoro, mengatakan, terkait pengelolaan parkir mekanismenya masih menggunakan sistem borongan.

Setiap awal tahun, Dishub mengundang calon pengelola parkir untuk ditawarkan parkir di masing-masing titik. Berapa pengelola berani terkait pengelolaan yang sebelumnya dilakukan uji petik potensi.

"Setahun misalnya di depan toko, sebulan berani dia (pengelola) Rp 300 ribu. Jadi, bersedia berkontrak dengan kami (Dishub) dalam satu tahun itu dia (pengelola) bersedia membayar Rp 300 ribu per bulan. Seperti itu," urainya.

Sehingga karcis retribusi tidak bisa pas, tidak berbanding lurus, karena di lapangan ada jukir, plus setoran dan keuntungan bagi pengelola.

"Beda nanti kalau nanti Dishub yang kelola. Seperti di Balikpapan, jukirnya dihonor," pungkas dia.



Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai Soroti Sistem Penarikan Retribusi Parkir Pinggir Jalan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/06/21/kepala-bapenda-kotabaru-akhmad-rivai-soroti-sistem-penarikan-retribusi-parkir-pinggir-jalan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait