DEWAN PRIORITASKAN PERDA PENYESUAIAN RAMPUNG, UNTUK DASAR PENARIKAN RETRIBUSI DAN PAJAK

Muhammad Yanuar Mohendra Senin, 26 Juni 2023 17 Kali

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru Hadlrami mengatakan, pihaknya di internal eskutif sudah selesai membahas Raperda penyesuaian terkait pemungutan pajak dan retribusi.

Menurut Hadlrami pembahasan di internal eksekutif yang difasilitasi Bagian Hukum. Namun sebelumnya dilakukan pengumpulan data-data dari SKPD penghasil pajak dan retribusi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku SKPD pengelola pendapatan daerah.

Pembahasan terkait Raperda penyesuaian, menyusul ada aturan baru yang mengatur soal pemungutan pajak dan retribusi. Sebagaimana Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Diakui Hadlrami, apabila dengan batas waktu ditentukan, sebelum tanggal 5 Januari 2024 tidak ada Perda penyesuaian maka tidak boleh ada pungutan pajak maupun retribusi dilakukan Pemerintah Daerah.

"Rapat lintas eksekutif, SKPD-SKPD kita undang. Hasil pembahasan kita limpahkan ke Dewan (DPRD). Lupa tanggalnya, tapi bulan-bulan ini tadi disampaikan ke Dewan," jelas Hadlrami kepada Banjarmasinpost.co.id, kemarin.

Selanjutnya dibahas di Dewan untuk menjadi Perda. Sebab dasar aturan yang baru ini, sambung Hadlrami, terkait masalah pajak dan retribusi satu Perda.

"Kalau dulu itu ada macam-macam Perda. Sekarang ini jadi satu, jadi satu Perda saja. Pajak daerahnya ada di situ, retribusi daerahnya ada di situ," jelasnya.

Diperalihan disebutkan dua tahun setelah Undang-Undang ditetapkan maka harus baik itu pemerintah provinsi, kabupaten segera menindaklanjuti.

"Kalau sampai dua tahun tidak ditindaklanjuti (Perda penyesuaian) malah kita tidak bisa memungut," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan, terkait Perda penyesuaian sudah berproses dan beberapa kali dilakukan pembahasan.

Diakui Syairi, ada penyesuaian-penyesuaian terkait regulasi dari Mendagri menyampaikan waktu itu sambil menunggu PP.

"Nah, sekarang PP sudah ada jadi tidak ada kendala lagi. InsyaAllah target akan tercapai. Januari 2024 kan aturan sudah berlaku. Jadi tahun 2023 sudah jadi Perda kita karena ini prioritas kita," pungkas Syairi.



Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Dewan Prioritaskan Perda Penyesuaian Rampung, Untuk Dasar Penarikan Retribusi dan Pajak, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/06/23/dewan-prioritaskan-perda-penyesuaian-rampung-untuk-dasar-penarikan-retribusi-dan-pajak.
Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait