DATANGI KANTOR BAPENDA KOTABARU, PERWAKILAN PT PELSART TAMBANG KENCANA LAKUKAN KOORDINASI UU NOMOR 1 TAHUN 2022

Muhammad Yanuar Mohendra Senin, 26 Juni 2023 20 Kali

KabarKalimantan, Kotabaru – Dalam upaya melaksanakan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan dan peraturan pemerintah nomer 35 tahun 2023, perwakilan PT Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Kedatangan dua orang dari perwakilan PT Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian, di kantor Bapenda Kotabaru disambut langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten.

Koordinasi dan konsultasi berlangsung diruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Akhmad Rivai, Jum’at (23/06/23).

Kedatangan kami ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru ini menindaklanjuti sosialisasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru di kantor PT Pelsart Tambang Kencana beberapa bulan yang lalu, ucap Ayu selaku staf PT Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian.

Tujuan dari koordinasi ini agar kami tidak salah dalam melaksanakan UU Nomer 1 tahun 2023 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah Nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru Drs. H. Akhmad Rivai mengatakan koordinasi dan konsultasi terhadap UU Nomer 1 tahun 2022 yang akan berlaku diawal tahun 2024 serta peraturan pemerintah Nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi umum pajak dan retribusi daerah yang dilakukan oleh perwakilan PT. Pelsart Tambang Kencana Sungai Durian dengan datang ke kantor Bapenda ini, kami sangat mengapresiasi.

Koordinasi dan konsultasi yang dilakukan PT. Pelsart Tambang Kencana ini merupakan bukti keseriusan mereka untuk mematuhi UU nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah daerah nomer 35 tahu. 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah, padahal PT. Pelsart Tambang Kencana sendiri belum beroperasi, ungkap Akhmad Rivai.

Sebelumnya dari PT. Arutmin Indonesia juga pernah datang kesini untuk berkoordinasi serat konsultasi mengenai UU Nomer 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah Nomer 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

Apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut patut menjadi contoh bagi seluruh perusahaan yang ada di kabupaten Kotabaru, ucap Rivai.

“Kemaren kami telah melakukan sosialisasi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Kotabaru dengan cara jemput bola dan pada bulan Juli nanti akan kami tindak lanjuti dengan memberikan evaluasi ke setiap perusahaan dan caranya lun sama dengan cara jemput bola,” tegas Akhmad Rivai.

Dalam kegiatan sosialisasi yang kami laksanakan, kami berpesan kepada setiap perusahaan agar mobilisasi operasional di setiap perusahaan menggunakan plat Kotabaru, guna meningkatkan pendapatan daerah kabupaten Kotabaru, ucapnya.


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait