PAJAK PENERANGAN JALAN DI KABUPATEN KOTABARU TEREALISASI 114,24 PERSEN DALAM WAKTU TUJUH BULAN

Muhammad Yanuar Mohendra Senin, 11 September 2023 16 Kali


BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU
 - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, H Akhmad Rivai, menyebut, capaian realisasi penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 15.234.034.497 atau 114,24 persen.

Capaian realisasi ini dalam kurun waktu 7 bulan pada triwulan III tahun 2023 bersumber dari PLN, sudah lebih dari target,  yakni Rp 13.334.966.295.

Dipaparkan Rivai, sebelumnya, telah mengikuti rapat rekonsiliasi dengan pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalselteng di Banjarbaru beberapa hari lalu.

Dirincikan dia, PPJ atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik atau PBJT atas tenaga listrik.

Salah sumber pajak daerah yang dialokasikan dalam APBD, juga salah satu pendapatan daerah yang penting membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik, pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi Tenaga Listrik.

Menjadi subjek PBJT atas Tenaga Listrik, konsumen Tenaga Listrik Wajib PBJT atas Tenaga Listrik merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan atau konsumsi Tenaga Listrik.

"Dasar pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual Tenaga Listrik. Nilai jual Tenaga Listrik ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," katanya.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kotabaru yang dialokasikan dalam APBD sebesar Rp 17.345.000.000.

Pencapaiannya teralisasi pada 31 Juli 2023 sebesar Rp 16.741.467.919 atau 96,52 persen.

Capaian PPJ tersebut meliputi capaian pajak penerangan jalan PLN sebesar Rp 15.234.034.497 atau 114,24 persen dari target sebesar Rp 13.334.966.295.

Capaian PPJ non PLN sebesar Rp 1.507.433.422 atau 37,59 persen dari target sebesar Rp 4.010.33.705.



Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Kotabaru Terealisasi 114,24 Persen dalam Waktu Tujuh Bulan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/09/09/pajak-penerangan-jalan-di-kabupaten-kotabaru-terealisasi-11424-persen-dalam-waktu-tujuh-bulan.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono


KOMENTARI BERITA INI

Berita Terkait